1.Brasil
Brasil mengungkapkan rencananya untuk mengurangi pembabatan hutan Amazon
Langkah-langkah untuk melindungi hutan termasuk memindahkan ternak yang ditemukan makan rumput secara ilegal di bagian hutan yang gundul dan menyita kayu yang ditebang secara ilegal. Industri pemroses biji-bijian juga sepakat untuk menolak kacang kedelai yang ditanam di hutan yang sudah ditebang.
http://www.reuters.com/article/environmentNews/idUSN1734831620080618
Restorasi Hutan bisa Memakan Waktu 4.000 Tahun
Riset yang dilakukan oleh Marcia Marques dan rekan-rekannya dari Universitas Federal Parana di Brasil berusaha memahami berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh hutan untuk memulihkan tumbuhan aslinya secara penuh. Studi yang berfokus kepada hutan Atlantik Brasil, menemukan bahwa meskipun spesies tertentu bisa berkembang biak secepat 65 tahun, tetapi spesies-spesies lainnya seperti pohon shade-loving bisa membutuhkan kurang lebih 160 tahun. Akhirnya, spesies-spesies asli yang unik dan dibutuhkan untuk mengembalikan hutan secara penuh bisa membutuhkan waktu selama 4.000 tahun.
2. Negara Kutub
Dr. Vesala dan timnya mempelajari daerah Boreal dekat kutub di Finlandia, dimana dampak perubahan iklim berlipat ganda. Dalam sebuah studi baru, mereka menemukan bahwa hutan-hutan di sana tidak hanya bereaksi tetapi juga menambah terjadinya pemanasan atmosfer.
Dr. Timo Vesala:
Jadi ketika suhu udara naik maka suhu tanah mengikutinya. Dan pada suhu yang lebih tinggi, pada musim gugur dan musim dingin yang hangat, emisi CO2 yang alami dari tanah, dari proses pembusukan materi organik, sampah, dan lain-lain, semuanya ada pada tingkat yang lebih tinggi. Pada masa tanam di musim semi, pohon-pohon mampu menyerap CO2 lebih banyak melalui sebuah proses yang disebut fotosintesis. Tetapi, Dr. Vesala menemukan bahwa kekeringan di musim gugur menjadi lebih lama karena perubahan iklim, terbalik dengan dampak-dampak yang baik ini. Karena sebenarnya di sana tidak ada air, pohon-pohon itu mematikan proses fotosintesis-nya. Dan hutan yang normal ini, yang seharusnya menyerap karbon, kenyataannya malah melepaskannya dalam jumlah yang banyak. Jumlahnya bahkan sebanding dengan emisi-emisi CO2 yang disebabkan oleh manusia. Dengan kata lain, dengan kenaikan suhu atmosfer global, tanah dan hutan di daerah Arktik sekarang berubah menjadi sumber gas rumah kaca. Dr. Vesala berharap bahwa suatu hari atmosfer kita bisa menjadi tidak begitu kompleks dan mengatakan
beberapa nasihat sederhana agar hal itu bisa terjadi: "Pertimbangkanlah masa depan dalam kehidupan dan perencanaan sehari-hari. Jadilah Vegetarian, Jadilah Hijau, Selamatkan Bumi."
http://www.mm.helsinki.fi/core/publications.htm
3. Inggris
Pangeran Charles Menyerukan Penghentian Pembabatan Hutan Hujan
Dengan menyebutkan pentingnya hutan hujan untuk menyerap karbon dan berfungsi sebagai paru-paru dunia, Pangeran Charles berkata bahwa tanpa penghentian yang cepat terhadap pengrusakan hutan hujan, kita akan menghadapi semakin banyak kekeringan dan kelaparan secara signifikan. Yang Mulia mengungkapkan harapannya agar para konsumen menjadi lebih sadar akan akibat dari pola belanja mereka. Ia juga menyerukan para pemerintah dan organisasi-organisasi untuk mencari cara untuk membuat hutan hujan lebih menguntungkan dalam menopang mata pencarian penduduk lokal.
4. Indonesia
Indonesia Menetapkan Standar Minyak Kelapa Sawit
Indonesia menerapkan langkah yang lebih ketat untuk memastikan bahwa produsen minyak kelapa sawit mengikuti standar yang ramah lingkungan yang melindungi hutan hujan, kehidupan liar, dan suku pribumi. Meja Bundar untuk Minyak Kelapa Sawit yang Berkelanjutan (RSPO) telah memulai proses pemberian label untuk mengaudit dan menandai perkebunan kelapa sawit.
http://www.globalgoodnews.com/business-news-a.html?art=121016728413909855
Memperkecil Pembabatan Hutan adalah Kunci untuk Stabilisasi Iklim
5. Dunia
Minggu yang lalu, pejabat Yayasan Dunia untuk Alam (WWF) berkata di depan Senat AS bahwa pembabatan hutan bertanggung jawab untuk seperlima dari emisi gas rumah kaca. David Hayes, seorang rekan WWF senior, menyatakan pada dengar pendapat Senat mengenai Pembabatan Hutan Internasional dan Perubahan Iklim, berkata, “Secara sederhana, kita tidak bisa membuat kemajuan melawan perubahan iklim kecuali jika kita mengurangi laju penebangan hutan.”
http://www.commondreams.org/news2008/0422-07.htm
Jumat, 11 Juni 2010
Reaksi Masyarakat Dunia Terhadap Kerusakan Hutan
Luas Hutan Indonesia
Adapted by : ISAI
Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.1
Sejatinya, seberapa luas hutan di Indonesia? Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950 pernah merilis peta vegetasi. Peta yang memberikan informasi lugas, bahwa, dulunya sekitar 84 persen luas daratan Indonesia (162.290.000 hektar) pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe perkebunan.
Peta vegetasi 1950 juga menyebutkan luas hutan per pulau secara berturut-turut, Kalimantan memiliki areal hutan seluas 51.400.000 hektar, Irian Jaya seluas 40.700.000 hektar, Sumatera seluas 37.370.000 hektar, Sulawesi seluas 17.050.000 hektar, Maluku seluas 7.300.000 hektar, Jawa seluas 5.070.000 hektar dan terakhir Bali dan Nusa Tenggara Barat/Timur seluas 3.400.000 hektar.
Menurut catatan pada masa pendudukan Belanda, pada 1939 perkebunan skala besar yang dieksploitasi luasnya mencapai 2,5 juta hektar dan hanya 1,2 juta hektar yang ditanami. Sektor ini mengalami stagnasi sepanjang tahun 1940-an hingga 1950-an. Tahun 1969, luas perkebunan skala kecil hanya mencapai 4,6 juta hektar. Sebagaian besar lahan hutan itu berubah menjadi perkebunan atau persawahan sekitar 1950-an dan 1960-an. Alasan utama pembukaan hutan yang terjadi adalah untuk kepentingan pertanian, terutama untuk budidaya padi.2
Memasuki era 1970-an, hutan Indonesia menginjak babak baru. Di masa era ini, deforestrasi (menghilangnya lahan hutan) mulai menjadi masalah serius. Industri perkayuan memang sedang tumbuh. Pohon bagaikan emas coklat yang menggiurkan keuntungannya. Lalu penebangan hutan secara komersial mulai dibuka besar-besaran. Saat itu terdapat konsesi pembalakan hutan (illegal logging), yang awalnya bertujuan untuk mengembangkan sistem produksi kayu untuk kepentingan masa depan. Pada akhirnya langkah ini terus melaju menuju degradasi hutan yang serius. Kondisi ini juga diikuti oleh pembukaan lahan dan konversi menjadi bentuk pemakaian lahan lainnya.
Hasil survei yang dilakukan pemerintah menyebutkan bahwa tutupan hutan pada tahun 1985 mencapai 119 juta hektar. bila dibandingkan dengan luas hutan tahun 1950 maka terjadi penurunan sebesar 27 persen. Antara 1970-an dan 1990-an, laju deforestrasi diperkirakan antara 0,6 dan 1,2 juta hektar.
Namun angka-angka itu segera diralat, ketika pemerintah dan Bank Dunia pada 1999, bekerjasama melakukan pemetaan ulang pada areal tutupan hutan. Menurut survei 1999 itu, laju deforestrasi rata-rata dari tahun 1985–1997 mencapai 1,7 juta hektar. Selama periode tersebut, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan mengalami deforestrasi terbesar. Secara keseluruhan daerah-daerah ini kehilangan lebih dari 20 persen tutupan hutannya. Para ahli pun sepakat, bila kondisinya masih begitu terus, hutan dataran rendah non rawa akan lenyap dari Sumatera pada 2005 dan di Kalimantan setelah 2010.
Pada akhirnya ditarik suatu kesimpulan yang mengejutkan. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen (Sumber: World Resource Institute, 1997).
Pada periode 1997–2000, ditemukan fakta baru bahwa penyusutan hutan meningkat menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Dua kali lebih cepat ketimbang tahun 1980. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan (Badan Planologi Dephut, 2003).3 Dan menciptakan potret keadaan hutan Indonesia dari sisi ekologi, ekonomi, dan sosial ternyata semakin buram.
Forest Watch Indonesia bersama Global Forest Watch menyajikan laporan penilaian komprehensif yang pertama mengenai keadaan hutan Indonesia. Laporan ini menyimpulkan bahwa laju deforestasi yang meningkat dua kali lipat utamanya disebabkan suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Ketidakstabilan politik yang mengikuti krisis ekonomi pada 1997 dan yang akhirnya me-lengser-kan Presiden Soeharto pada 1998, menyebabkan deforestasi semakin bertambah sampai tingkatan yang terjadi pada saat ini.
Pengelolaan hutan yang buruk dimulai semenjak Soeharto berkuasa. Konsesi Hak Pengusahaan Hutan yang mencakup lebih dari setengah luas total hutan Indonesia, oleh mantan Presiden Soeharto sebagian besar di antaranya diberikan kepada sanak saudara dan para pendukung politiknya. Kroniisme di sektor kehutanan membuat para pengusaha kehutanan bebas beroperasi tanpa memperhatikan kelestarian produksi jangka panjang.
Ekspansi besar-besaran dalam industri kayu lapis dan industri pulp dan kertas selama 20 tahun terakhir menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu pada saat ini jauh melebihi pasokan legal. Kesenjangannya mencapai 40 juta meter kubik setiap tahun. Banyak industri pengolahan kayu yang mengakui ketergantungan mereka pada kayu curian, jumlahnya mencapai 65 persen dari pasokan total pada 2000.
Korupsi dan anarki atau ketiadaan hukum semakin berkembang menjadi faktor utama meningkatnya pembalakan ilegal dan penggundulan hutan. Pencurian kayu bahkan marak terjadi di kawasan konservasi, misalnya di Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah dan di Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatera Utara dan Aceh.
Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sistem konversi hutan menjadi perkebunan menyebabkan deforestasi bertambah luas. Banyak pengusaha mengajukan permohonan izin pembangunan HTI dan perkebunan hanya sebagai dalih untuk mendapatkan keuntungan besar dari Izin Pemanfaatan Kayu (kayu IPK) pada areal hutan alam yang dikonversi. Setelah itu mereka tidak melakukan penanaman kembali, yang menyebabkan jutaan hektar lahan menjadi terlantar. Disamping itu, beberapa perusahaan perkebunan dan HTI sering melakukan pembakaran untuk pembersihan lahan, yang merupakan sumber utama bencana kebakaran hutan di Indonesia.
Pembakaran hutan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kerusakan hutan Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum banyak tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah terhadap para pembakar hutan, meskipun sudah ada peraturan perundangan tentang larangan pembakaran hutan, di antaranya PP No. 4 Tahun 2001.
Rabu, 09 Juni 2010
Tujuan Pembangunan
Oleh : Taufik Mubarak
Menurut Dr. S. P. Siagian MPA pembangunan adalah “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perobahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).” Berdasarkan defenisi tersebut maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan pembangunan adalah terciptanya suatu kondisi yang lebih baik dari keadaan sebelumnya, pada bidang yang dijadikan objek pembangunan. Setiap negara memiliki tujuan pembangunan masing-masing yang kadang berbada. Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan oleh perbedaan pandangan atau konsepsi negaranya. Pembangunan sebagai kegiatan yang kompleks meliputi berbagai disiplin, sektor, kepentingan, dan kegiatan.. Pembangunan biasanya terbagi atas pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Tujuan pembangunan dirumuskan berdasarkan asas yang di anut suatu bangsa.
Pada umumnya pembangunan nasional negara-negara berkembang ditekankan pada pembangunan ekonomi. Hal ini disebabkan karena yang paling terasa adalah keterbelakangan ekonomi, dan pemabangunan di bidang ini dapat mendukung pencapaian tujuan, atau mendorong perubahan-perubahan dan pembaharuan pada sektor yang lain dalam bidang kehidupan masyarakat. Tetapi perhatian terhadap sektor ekonomi saja diakui tidak memeberikan jaminan suatu proses pembangunan nasional yang stabil dan kontinu, apabila diabaikan berbagai segi di bidang sosial.
Tujuan pembangunan
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di satu sisi, kita belum mempunyai konsepsi nasional yang jelas mengenai masyarakat apakah yang ingin kita tuju dengan usaha pembangunan kita. Di lain sisi, kita juga tidak bisa menelan mentah-mentah contoh-contoh pembangunan dari Amerika, Uni Sovyet, RRC, Jepang ataupun
Referensi :
1. Tjokroamidjojo, Bintaro. 1995. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES :
2. Administrasi bagi pembangunan : Manajemen Pembangunan http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2009/04/administrasi-bagi-pembangunan-manajemen-pembangunan.ppt. Diakses: 5 Mei 2010
3. Jurnal Kebebasan, 2008. Live Blogging (1): Apakah Sebenarnya Tujuan Pembangunan Kita? http://akaldankehendak.com/?p=286. Diakses : 5 Mei 2010
Makalah Pengorganisasian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sepintas pengorganisasian adalah biasa dan lumrah dibicarakan. Yang tidak biasa adalah kenyataan sukarnya kualitas sempurna pengorganisasian dicapai. Hal tersebut, karena salah satu unsur yang termasuk sumber daya tidak lain manusia bahkan manusia dalam keberadaannya sangat vital. Unsur manusia jugalah penyebab kalang kabutnya kondisi negara kita dimana sebagian orang berteriak keras " Ubah sistem ..ubah sistem ". Apa yakin dengan merubah sistem itu efisien? dan kalau pun sistemnya dirubah, manusia jualah yang menjalankan. Sayangnya yang berjuluk manusia itu rakus sebagaimana ilmu ekonomi menyebut homo economicus.
Kerakusan yang menjadi penyebab inti bekerjasama di dominasi kepentingan pribadi. Berbeda dengan ilmu ekonomi, manusia dijuluki ilmu manajemen sebagai homo oeconomicus yang senang bekerjasama. Kiranya dieklektikan, optimalisasi kualitas pengorganisasian dapat kita tempuh dengan cara mengelola manusia rakus sedemikian rupa hingga bekerjasama mencapai tujuan yang ditetapkan. Hal inilah yang melatarbelakangi disusunnya makalah ini.
B. Batasan Masalah
Hal yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Pengorganisasian
2. Prinsip dan unsure pengorganisasian
3. Proses pengorganisasian
4. Struktur Pengorganisasian
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pengorganisasian
Istilah organisasi memiliki dua arti umum, pertama, mengacu pada suatu lembaga (institution) atau kelompok fungsional, sebagai contoh kita mengacu pada perusahaan, badan pemerintah, rumah sakit, atau suatu perkumpulan olahraga. Arti kedua mengacu pada proses pengorganisasian, sebagai salah satu dari fungsi manajemen.
Pengorganisasian (organizing) merupakan suatu cara pengaturan pekerjaan dan pengalokasian pekerjaan di antara para anggota organisasi sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien (Stoner, 1996). Sedangkan Hani Handoko (1999) memberikan pengertian pengorganisasian adalah proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupinya.
Menurut Syani, secara metodologis pengorganisasian adalah suatu cara manajerial yang berhubungan dengan usaha-usaha kelompok untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan pembagian kerja. Dalam usaha-usaha ini para anggota kelompok melaksanakan pekerjaannya disertai pengetahuan dan metode ilmiah berdasarkan perspektif umum yang perlu memelihara dan menjaga yang relevansi responsive dengan tujuan organisasi. Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.
B. Prinsip dan Unsur Pengorganisasian
Prinsip-prinsip organisasi adalah :
1. Tujuan yang tegas dan jelas 2.
2. Departementasi
3. Pembagian tugas pekerjaan
4. Adanya koordinasi
5. Kesatuan komando
6. Delegasi wewenang
7. Luas jenjang pengawasan yang jelas
8. Seimbang dan fleksibel.
Unsur organisasi adalah:
1. struktur organisasi
2. tugas, orang
3. keputusan dan imbalan
4. situasi informal
5. budaya.
Kecocokan diantara
C. Proses Pengorganisasian
Menurut Stoner (1996) langkah-langkah dalam proses pengorganisasian terdiri dari
- Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi
- Membagi beban kerja ke dalam kegiatan-kegiatan yang secara logis dan memadai dapat dilakukan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang.
- Mengkombinasi pekerjaan anggota perusahaan dengan cara yang logis dan efisien
- Penetapan mekanisme untuk mengkoordinasi pekerjaan anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis
- Memantau efektivitas organisasi dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan atau meningkatkan efektivitas.
Menurut T Hani Handoko (1999) proses pengorganisasian dapat ditunjukkan dengan tiga langkah prosedur sebagai berikut:
- Pemerincian seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Pembagian beban pekerjaan total menjadi kegiatan-kegiatan yang secara logis dapat dilaksanakan oleh satu orang. Pembagian kerja ini sebaiknya tidak terlalu berat juga tidak terlalu ringan.
- Pengadaan dan pengembangan suatu mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan para anggota organisasi menjadi kesatuan yang terpadu dan harmonis.
D. Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi dikelola. Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan di antara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Faktor-faktor utama yang menentukan perancangan struktur organisasi adalah:
- Strategi organisasi untuk mencapai tujuannya.
- Teknologi yang digunakan
- Anggota dan orang-orang yang terlibat dalam organisasi
- Ukuran organisasi
Sedangkan unsur-unsur struktur organisasi terdiri dari:
- Spesialisasi kegiatan berkenaan dengan spesifikasi tugas-tugas individual dalam organisasi.
- Standarisasi kegiatan yang digunakan organisasi untuk menjamin terlaksananya kegiatan seperti yang direncanakan
- Koordinasi kegiatan yang mengintegrasikan fungsi-fungsi satuan kerja organisasi
- Sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan
- Ukuran satuan kerja menunjukkan jumlah karyawan dalam suatu kelompok kerja.
Bagan organisasi memperlihatkan susunan fungsi-fungsi, departemen-departemen, atau posisi-posisi organisasi dan menunjukkan hubungan di antaranya. Bagan organisasi memperlihatkan
- Pembagian kerja.
- Manajer dan bawahan atau rantai perintah.
- Tipe pekerjaan yang dilaksanakan
- Pengelompokkan segmen-segmen pekerjaan
- Tingkatan manajemen
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah :
1. Pengorganisasian (organizing) merupakan suatu cara pengaturan pekerjaan dan pengalokasian pekerjaan di antara para anggota organisasi sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien (Stoner, 1996). Sedangkan T Hani Handoko (1999) memberikan pengertian pengorganisasian adalah proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupinya.
2. Prinsip pengorganisasian adalah tujuan yang tegas dan jelas, departementasi, pembagian tugas pekerjaan, adanya koordinasi, kesatuan komando, delegasi wewenang, luas jenjang pengawasan yang jelas, seimbang dan fleksibel. Unsur pengorganisasian adalah struktur organisasi, tugas, orang, keputusan dan imbalan, situasi informal dan budaya
3. Menurut Stoner (1996) langkah-langkah dalam proses pengorganisasian terdiri dari
4. Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi dikelola. Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan di antara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
B. Saran
Mengingat pentingnya pengorganisasian maka perlu kiranya masalah ini diperhatikan dan dipahami sebaik-baiknya. Setelah mamahami pengorganisasian maka sebaiknya diterapkan dalam bentuk actual di lapangan.
Daftar Pustaka
Syani, Abdul. 2009. Pengorganisasian. Google doc
Bowo Arief, 2008. Pengorganisasian. Fakultas Ekonomi, Universitas Mercu buana :
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:4WiCFMcMAb8J:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/93021-6-248379751709.doc+pengorganisasian&cd=4&hl=en&ct=clnk
www. Unila. Ac. Id
Selasa, 20 April 2010
Islam Berbicara Lingkungan Hidup
- Islam memandang lingkungan hidup sebagai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT yang wajib disyukuri.
- Islam memandang lingkungan hidup sebagai sarana untuk digunakan bagi manusia dalam hidupnya. Manusia mempunyai hak menjadikan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti mengolah tanah untuk menghasilkan buah-buahan, dll.
- Allah SWT melarang pengrusakan lingkungan hidup. Di dalam Al Qur'an dijelaskan tentang konsekuensi dari perusakan lingkungan terhadap manusia.
- Menumbuhkan kesadaran kepada pengikutnya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup karena hal itu merupakan perintah agama.
- Bentuk tindakan praksis yang dicontohkan dan diperintahkan Rasulullah SAW kepada pengikutnya antara lain ; ketika berperang dilarang menebang pohon sembarangan kecuali untuk kebutuhan, menetapkan suatu kawasan konservasi yang di dalamnya dilarang berburu dan menebang pohon, larangan membakar kebun kurma, dll.
- Dalam hadist disebutkan bahwa kawasan konservasi jangan terlalu luas.
Sabtu, 26 Desember 2009
Amal Jama'i
Landasan syar'i amal jama'i:Dalam QS Ali Imron: 104, Alloh SWT berfirman :
”Dan hendaklah (ada) di antara kalian umat yang menyerukan pada kebaikan, memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang menang “.
Amal jama'i adalah “gerakan bersama untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan”.
Beberapa tafsir dari ta’rif diatas adalah :
1.amal jamai merupakan gerakan bersama, dimana setiap anggota menjalankan fungsi strukturalnya dengan orientasi pencapaian tujuan.
2.bahwa amal yang dilakukan oleh seluruh anggota adalah dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3.bahwa amal yang dilakukan harus berdasar keputusan yang telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ta’rif diatas juga mensyaratkan bahwa amal jama’i hanya bisa dilakukan oleh organisasi/jama’ah yang mempunyai:
1.tujuan (ghoyyah) /visi misi yang jelas
2.manhaj/metodologi gerakan yang kokoh
3.unsur kepemimpinan (qiyadah) yang berwibawa
4.keta’atan anggota terhadap pimpinan
5.pola pengorganisasian (tandhim) yang rapi
Qiyadah dalam sebuah jama’ah merupakan unsur vital yang akan membawa jalannya organisasi. fungsi strategis qiyadah diantaranya: fungsi koordinatif (mengatur), fungsi imperatif (memaksa), vonis keputusan (terutama dalam situasi darurat). Qiyadah dipilih untuk dita’ati.
Syuro merupakan salah satu instrumen pengambil keputusan yang paling substansial dalam sebuah organisasi. jika mekanisme pengambilan keputusan selalu berjalan dengan baik, maka organisasi tersebut akan mempunyai soliditas dan resistensi yang tinggi terhdap goncangan yang biasanya mengakhiri riwayat banyak organisasi. asas penentuan sikap dan pengambilan keputusan adalah asumsi mahlahat yang terdapat dalam perkara itu. Karena sifatnya asumsi, maka sudah pasti relatif, karenanya sangatlah mudah mengalami perubahan-perubahan. Sehingga sebuah keputusan syuro selalu mengandung resiko. Sepanjang yang dilakukan syuro adalah mendefinisikan mashlahat ammah atau mudharat asumtif, maka selalu ada resiko kesalahan. Atau setidak-tidaknya “tempo kebenarannya” sangat pendek. Fungsi syuro ini dapat terlaksana bila memenuhi syarat :
1.tersedianya sumber-sumber informasi yang cukup untuk menjamin bahwa keputusan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.tingkat kedalaman ilmu pengetahuan yang memadai harus dimiliki setiap peserta syuro.
3.adanya tradisi ilmiah dalam perbedaan pendapat yang menjamin keragaman pendapat yang terjadi dalam syuro dapat terkelola dengan baik.
Syuro punya fungsi psikologis dan fungsi instrumental. Fungsi psikologis terlaksana dengan menjamin adanya kemerdekaan dan kebebasan yang penuh bagi peserta syuro untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya secara wajar dan apa adanya. Tapi, tenyu saja setiap orang punya cara yang berbeda-beda dalam mengekspresikan dirinya. Jika ruang ekspresi tidak terwadahi dengan baik, maka akan terjadi konflik yang kontraproduktif dalam syuro.
Beramal jama’i dalam dakwah
Dakwah diibaratkan sebagai sebuah bangunan. Bangunan tak akan berdiri dengan kokoh jika tak tersusun oleh tatanan batu bata. Kitalah batu bata itu. Untuk mendukung estafet perjuangan dakwah maka jadikan diri kita batu bata yang unik dan khas yang memiliki kriteria istimewanya. Disinilah kemudian diperlukan amal jama’i.
Rabu, 28 Oktober 2009
DEFINISI ADMINISTRASI NEGARA
1. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2. Bachsan Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman.
3. Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
4. John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
5. Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
6. Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Neara.
7. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
8. Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
9. Administrasi negara adalah kegiatan yang dilakukan mengelola, mendayagunakan sumber daya negara (organisasi, personalia/pegawai negeri, dana, dan lain-lain) untuk dapat mengimplementasikan kebijakan atau untuk mencapai tujuan negara.
10. Menurut Lembaga Administrasi Negara definisinya adalah :
Keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah Negara Indonesia dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi terciptanya tujuan Nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti di tetapkan dalam UUD 1945.