Sofware Pemasang Iklan Gratis

Mesin Pengumpul Uang

Flag Visitor

free counters
Tampilkan postingan dengan label Tatsqif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tatsqif. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 April 2010

Islam Berbicara Lingkungan Hidup

Oleh : Ust. Abd. Rahman Sakka, Lc., M.Pd
Islam merupakan agama yang syumul(sempurna). Kesempurnaan islam dapat dilihat dari syariatnya yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Hal ini dapat dilihat dari Al Qur'an yang didalamnya menjelaskan seluruh aspek kehidupan secara umum. Penjelaskan dari Al qur'an kemudian diperjelas dengan hadist dari Rasulullah SAW dan hasil ijtihat dari para ulama di setiap zaman. Lantas bagaimanakah islam memandang lingkungan hidup?
Pandangan islam terhadap lingkungan hidup yang dijelaskan dalam al qur'an dan hadist antara lain:
  1. Islam memandang lingkungan hidup sebagai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT yang wajib disyukuri.
  2. Islam memandang lingkungan hidup sebagai sarana untuk digunakan bagi manusia dalam hidupnya. Manusia mempunyai hak menjadikan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti mengolah tanah untuk menghasilkan buah-buahan, dll.
  3. Allah SWT melarang pengrusakan lingkungan hidup. Di dalam Al Qur'an dijelaskan tentang konsekuensi dari perusakan lingkungan terhadap manusia.
Rasulullah SAW telah memberi contoh pengelolaan lingkungan hidup:
  1. Menumbuhkan kesadaran kepada pengikutnya akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup karena hal itu merupakan perintah agama.
  2. Bentuk tindakan praksis yang dicontohkan dan diperintahkan Rasulullah SAW kepada pengikutnya antara lain ; ketika berperang dilarang menebang pohon sembarangan kecuali untuk kebutuhan, menetapkan suatu kawasan konservasi yang di dalamnya dilarang berburu dan menebang pohon, larangan membakar kebun kurma, dll.
  3. Dalam hadist disebutkan bahwa kawasan konservasi jangan terlalu luas.

Sabtu, 26 Desember 2009

Amal Jama'i

Landasan syar'i amal jama'i:Dalam QS Ali Imron: 104, Alloh SWT berfirman :
”Dan hendaklah (ada) di antara kalian umat yang menyerukan pada kebaikan, memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang menang “.

Amal jama'i adalah “gerakan bersama untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan”.
Beberapa tafsir dari ta’rif diatas adalah :
1.amal jamai merupakan gerakan bersama, dimana setiap anggota menjalankan fungsi strukturalnya dengan orientasi pencapaian tujuan.
2.bahwa amal yang dilakukan oleh seluruh anggota adalah dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3.bahwa amal yang dilakukan harus berdasar keputusan yang telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ta’rif diatas juga mensyaratkan bahwa amal jama’i hanya bisa dilakukan oleh organisasi/jama’ah yang mempunyai:
1.tujuan (ghoyyah) /visi misi yang jelas
2.manhaj/metodologi gerakan yang kokoh
3.unsur kepemimpinan (qiyadah) yang berwibawa
4.keta’atan anggota terhadap pimpinan
5.pola pengorganisasian (tandhim) yang rapi
Qiyadah dalam sebuah jama’ah merupakan unsur vital yang akan membawa jalannya organisasi. fungsi strategis qiyadah diantaranya: fungsi koordinatif (mengatur), fungsi imperatif (memaksa), vonis keputusan (terutama dalam situasi darurat). Qiyadah dipilih untuk dita’ati.
Syuro merupakan salah satu instrumen pengambil keputusan yang paling substansial dalam sebuah organisasi. jika mekanisme pengambilan keputusan selalu berjalan dengan baik, maka organisasi tersebut akan mempunyai soliditas dan resistensi yang tinggi terhdap goncangan yang biasanya mengakhiri riwayat banyak organisasi. asas penentuan sikap dan pengambilan keputusan adalah asumsi mahlahat yang terdapat dalam perkara itu. Karena sifatnya asumsi, maka sudah pasti relatif, karenanya sangatlah mudah mengalami perubahan-perubahan. Sehingga sebuah keputusan syuro selalu mengandung resiko. Sepanjang yang dilakukan syuro adalah mendefinisikan mashlahat ammah atau mudharat asumtif, maka selalu ada resiko kesalahan. Atau setidak-tidaknya “tempo kebenarannya” sangat pendek. Fungsi syuro ini dapat terlaksana bila memenuhi syarat :
1.tersedianya sumber-sumber informasi yang cukup untuk menjamin bahwa keputusan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.tingkat kedalaman ilmu pengetahuan yang memadai harus dimiliki setiap peserta syuro.
3.adanya tradisi ilmiah dalam perbedaan pendapat yang menjamin keragaman pendapat yang terjadi dalam syuro dapat terkelola dengan baik.
Syuro punya fungsi psikologis dan fungsi instrumental. Fungsi psikologis terlaksana dengan menjamin adanya kemerdekaan dan kebebasan yang penuh bagi peserta syuro untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya secara wajar dan apa adanya. Tapi, tenyu saja setiap orang punya cara yang berbeda-beda dalam mengekspresikan dirinya. Jika ruang ekspresi tidak terwadahi dengan baik, maka akan terjadi konflik yang kontraproduktif dalam syuro.

Beramal jama’i dalam dakwah
Dakwah diibaratkan sebagai sebuah bangunan. Bangunan tak akan berdiri dengan kokoh jika tak tersusun oleh tatanan batu bata. Kitalah batu bata itu. Untuk mendukung estafet perjuangan dakwah maka jadikan diri kita batu bata yang unik dan khas yang memiliki kriteria istimewanya. Disinilah kemudian diperlukan amal jama’i.