Oleh : Taufik Mubarak*
‘ Janganlah selalu berfikir apa yang akan diberikan negara untukmu tetapi selalu berfikirlah apa yang akan engkau berikan kepada negara”
Sebuah ungkapan filosofis yang masih tersisa dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di bangku SMA. Ungkapan ini tiba-tiba kembali terekam di alam sadarku ketika dana aspirasi senilai 15 miliar per anggota DPR diwacanakan oleh sebagian kalangan anggota dewan yang terhormat. Wacana ini pertama kali diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 mei 2009. Apabila usulan ini disetujui, negara harus menyiapkan anggaran sebesar Rp. 8,4 triliun per tahun untuk 560 anggota dewan. Menurut Harry Azhar Aziz, anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran anggota DPR terhadap daerah pemilihannya
Suara kontra mulai bermunculan dari berbagai kalangan. ICW (Indonesia Coruption Watch) menilai dana aspirasi Rp 15 miliar yang diajukan anggota DPR merupakan pembajakan APBN. Mereka meminta Presiden SBY segera mengambil sikap politik atas usulan itu. Pemerintah yang diwakili oleh menteri keuangan Agus Martowardoyo sepertinya berada satu kubu dengan ICW. Menurut menteri keuangan pengucuran anggaran itu berisiko memunculkan dampak kontraproduktif karena alokasi dana per daerah pemilihan tersebut tidak akan membantu upaya pemerintah terkait dengan kebijakan menyeimbangkan pendapatan negara dari unsur pajak di tiap daerah. Ketika usulan ini disepakati maka daerah yang memiliki jumlah penduduk padat tentu akan mendapatkan anggaran lebih besar. Sebab, keterwakilan para anggota DPR itu adalah berdasar jumlah penduduk di suatu daerah. Dapil Jawa dan Bali hampir dipastikan akan mendapatkan anggaran lebih besar daripada dapil luar Jawa dan Bali. Begitu pula, dapil-dapil di wilayah bagian barat Indonesia yang penduduknya lebih padat tentu akan mendapatkan alokasi lebih tinggi daripada dapil-dapil di wilayah bagian timur.
Ditinjau dari segi regulasi, usulan ini berpotensi melanggar UU No. 17 tahun 2005 tentang keuangan negara, khusunya pasal 3 yang menyatakan menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Berdasarkan regulasi ini maka pelanggaran terhadap efisiensi pengelolaan negara berpotensi terjaji. Penganggaran yang membutuhkan dana 8,4 trilin per tahun dapat dikatakan kurang efisien mengingat anggaran negara yang masih sangat terbatas dibanding dengan beberapa negara lain.
Usulan dari sebagian kalangan anggota dewan tersebut dapat dikatakan sebuah terobosan baru yang dapat bernilai positif. Hal ini karena anggaran ini setidaknya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsitituen yang tidak ter-cover oleh anggaran dari pemerintah (eksekutif). Akan tetapi melihat kondisi keuangan negara saat ini maka sepertinya usulan ini belum saatnya direalisasikan. Anggaran yang dimiliki negara saat ini akan kewalahan untuk memenuhi usulan tersebut. Masih banyak sektor yang membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Khusus untuk sektor pendidikan, anggaran yang dibutuhkan sebesar 20 persen dari total APBN. Selain itu utang luar negeri yang terus menumpuk juga membutuhkan anggaran tak sedikit untuk pembayarannya.
Untuk itu pemaksaan agar usulan ini diterima oleh anggota dewan yang lain baiknya diurungkan. Karena ketika hal ini terus dipaksakan untuk diterima maka apa bedanya dengan tukang palak di jalan-jalan yang selau memeras korbannya. Mungkin bedanya hanyalah pada pada korban. Jika pemalak di pinggir jalan korbannya adalah para individu maka pemalak berdasi di gedung dewan korbannya adalah negara. Jadi jangan memalak negara. Barangkali kalimat pembuka dari tulisan ini dapat menjadi bahan perenungan. Bukankah negara ini telah terlalu banyak berkorban untuk kita. Sudah saatnya berkorban untuknya.
Hal yang paling rasional dilakukan oleh anggota dewan untuk saat ini adalah bagaimana perfikir agar program-program pemerintah saat ini dapat berjalan lancar dan memenuhi target. Untuk menjamin kelancaran dari program pemerintah maka peningkatan pendapatan negara harus menjadi salah satu prioritas utama. Peran anggota dewan dalam hal ini adalah menemukan jalan agar pendapatan negara meningkat sekaligus berfikir bagaimana cara agar utang luar negeri dikurangi atau dilunasi. Ketika keuangan negara memungkinkan untuk memenuhi keinginan sebagian anggota dewan tersebut, maka barulah direalisasikan.
Pembenahan internal anggota dewan juga mutlak dilakukan agar program ini berhasil ketika direalisasikan nantinya. Hal yang paling urgen dan mendesak yang perlu dilakukan di internal anggota dewan adalah perlunya reformasi moral. Hal ini karena hingga saat ini masih saja ada oknum anggota dewan yang belum terbebas dari praktek KKN dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Reformasi moral ini jangan hanya sampai pada selembar kertas yang diberi nama undang-undang dan sebagainya, tetapi lebih dari pada itu implementasi nyata dalam bentuk praksis jauh lebih penting.
Jumat, 08 Oktober 2010
Jangan Memalak Negara
Rabu, 17 Juni 2009
Bolehkah Ustadz dan Ulama Terjun ke Dunia Politik
Oleh : Taufik Mubarak
Diskusi-diskusi ringan dengan teman-teman di kampus adalah kebiasaan yang sering saya lakukan,Entah di kantin,didala ruangan kelas,atau dimana saja dan kapan saja.Topik diskusinya pun apa saja dan dimana saja.Tetapi topik yang akhir-akhir ini menghangat adalah topik masalah politik.Maklum,sekarang suhu politik lagi memanas.
Dalam diskusi ini,tiba-tiba ada teman saya yang mengeluarkan statement yang kurang lebih begini:” Saya tidak sepakat jika ustadz atau ulama terjun dalam dunia politik,karena politik itu kotor.Dengan demikian lambat laun dia akan terhanyut dalam kotornya dunia politik “ .Sebenarnya,pernyataan seperti ini bukan hanya kali ini saya dengan,tetapi sudah berulang kali.
Statement ini sangat kontra dengan pandangan politik saya,sebagai warga negara yang hidup di indonesia yang menganut sistem demokrasi.Mengapa?.Hal ini karena kita ketahui bahwa negara yang menganut sistem demokrasi sangat mengagungkan penyaluran aspirasi.Untuk menyalurkan aspirasi ini,dibentuklah lembaga penyalur aspirasi.Di Indonesia,lembaga penyalur aspirasi ini dinamakan DPR/MPR.
Di Indonesia,Ustadz atau Ulama yang merupakan pemimpin kultural ummat islam sewajarnyalah terjun dalam dunia politik untuk menyalurkan aspirasi ummat islam yang jumlahnya kurang lebih 80% dari penduduk indonesia.Hal ini juga sebagai ajang untuk mengukuhkan integritas keustadz-an dan Keulamaan para ulama dan ustadz.Karena kita tahu bahwa dunia politik adalah dunia yang keras yang sarad dengan tipu daya.Jadi ketika ustadz dan ulama masuk dalam dunia politik,maka disitulah akan terlihat mana yang ustadz dan ulama yang sebenarnya ketika dia mampu konsisten dengan keislamannya.Mereka bukan hanya ustadz dan ulama yang jago ceramah di mesjid,tetapi ustadz yang memberi contoh riil kepada ummat, dalam bentuk perbuatan.Kata Sutrisno Bakhir : Hidup adalah Perbuatan.
Hal Positip lain ketika ustadz dan ulama masuk politik adalah ustadz dan ulama setidaknya mampu mencontohkan bagaimana berpolitik yang baik menurut islam.Karena saya yakin politik dengan cara islam punya keunggulan tersendiri dibanding berpolitik ala konvensional.Hal ini telah terbukti di zaman rasulullah dan sahabatnya,dimana masyarakat secara umum dapat dikatakan sejahtera lahir dan batin.Bagi Ustadz dan Ulama mungkin juga sudah memahami bahwa medan dakwah bukan hanya di mesjid tetapi juga di kehidupan di luar mesjid termasuk dunia politik.Dengan demikian,menurut saya pribadi sah-sah saja ketika seorang ustadz dan ulama masuk dalam dunia politik untuk menyalurkan aspirasi ummat islam sekaligus untuk memperluas medan dakwah.Karena kita tahu bahwa islam mengatur semua kehidupan termasuk dunia politik.Hal inilah yang kurang dipahami oleh sebagian ummat islam yang terperangkap dalam pola pikir sekuler.Pola pikir sekuler ini ditandai dengan memisahkan kehidupan dunia,termasuk politik dengan agama.Umat islam yang terperangkap dalam pola pikir sekuler ini bukan saja orang islam yang kurang pengetahuannya mengenai agama islam,tetapi juga ummat islam yang banyak tau tentang islam.Melihat fenomena ini,saya pernah mendengar istilah ustadz-ustadz sekuler,yaitu ustadz yang memisahkan kehidupan dunia dengan agama termasuk memisahkan dunia politik dengan urusan agama alias tidak mau berpolitik.
Minggu, 22 Februari 2009
Makassar yang Sedang Didandani
Kota Makassar dan kota-kota lain di Indonesia saat ini sedang didandan menyambut pesta politik 2009. Gaun dan aksesoris yang digunakan tentu saja aksesoris politik.Sebagaimana orang yang akan ke pesta,gaun dan aksesoris sepertinya tidak cukup tanpa parfum.Parfum disini tentu saja parfum politik yang dari hari ke hari baunya makin tajam.
Aksesoris sebagai pelengkap,dari hari ke hari makin sering kita liat. Aksesoris yang sering kita liat adalah diskusi-diskusi politik,baik formal maupun informal. Pelaku-pelaku diskusi ini tak memandang status dan kedudukan.Pelakunya mulai wong cilik sampai wong gede. Tempat dan waktunya pun dimana saja dan kapan saja,tergantung situasi dan kondisi.
Parfum yang berbentuk isu baunya dari hari ke hari makin tajam yang menusuk hidung para penghuninya. Isunya macam-macam,tetapi intinya mendeskriditkan atau menguntungkan pihak tertentu.Isu-isu ini akan semakin banyak berkembang karena dibantu oleh media
Sekarang,siapakah pelaku utama perias
Tamalanrea,27 November 2008
